• Senin, 22 Desember 2025

Heboh! Ratusan Petani Cianjur Terjerat Utang Misterius Rp 45 Juta, Ternyata Ini Biangnya

.
- Selasa, 22 April 2025 | 08:42 WIB

Kabar24.id - Di wilayah Cianjur Selatan, ratusan petani mendadak resah setelah mengetahui bahwa mereka memiliki utang mencapai Rp 45 juta ke sebuah institusi perbankan yang berbasis di Jakarta.

Kejadian mencengangkan ini bermula dari program bantuan pertanian yang disinyalir telah menyalahgunakan identitas mereka. Meski bantuan diterima dalam bentuk barang, jika dihitung nilainya hanya sekitar Rp 5 juta.

Keresahan para petani memuncak hingga mereka mengadu kepada pihak hukum dan mengajukan laporan resmi ke Polres Cianjur pada Senin, 21 April 2025.

Baca Juga: Inilah Karakter-Karakter Penuh Cerita yang Dicari Tim Produksi Film Suzzanna Kembali Bangkit dalam Film Santet Audisi di Banyuwangi

Pengaduan tersebut diwakili oleh empat orang koordinator dari kelompok yang menamakan diri Sobat Petani (SOPAN), didampingi tim dari Fans & Partners Law Firm.

Kuasa hukum petani, Fanpan Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan terhadap kasus dugaan kriminal berupa pencatutan nama, pemalsuan identitas, serta pengajuan pinjaman atas nama 250 petani kepada dua bank.

Fanpan mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam dugaan skema penipuan ini adalah PT SJC, yang dikendalikan oleh seorang direktur berinisial AA. Perusahaan tersebut disebut sebagai mitra dari PT Crowde Membangun Bangsa, yang berlokasi di Tebet Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Perempuan Tangguh di Balik Kartini: Kisah Ngasirah, Sang Ibu yang Terlupakan Sejarah

Modus operandi dugaan kejahatan ini dijalankan dengan cara PT Crowde menunjuk PT SJC untuk membentuk jaringan bernama SOPAN.

Tugas utama SOPAN adalah mengumpulkan data para petani di beberapa kecamatan seperti Sindangbarang, Pasirkuda, Pagelaran, dan Agrabinta. Koperasi Mandiri kemudian ditunjuk sebagai penyalur alat pertanian senilai Rp 5 juta.

Petani yang tergiur dengan program penanaman seperti Talas Beneng kemudian diminta menyerahkan dokumen pribadi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga.

Namun, semuanya mulai terbongkar ketika seorang warga Desa Sirnagalih ditolak saat ingin mengajukan kredit. Dari hasil BI Checking, ternyata ia telah memiliki pinjaman bank senilai Rp 45 juta, meski tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kasus serupa pun terus bermunculan, dan tercatat sekitar 250 petani menjadi korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 11,2 miliar.

Fanpan berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus yang sangat merugikan masyarakat pedesaan tersebut.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X