• Senin, 22 Desember 2025

Kontroversi Jan Hwa Diana: Dari Penahanan Ijazah hingga Aturan Salat yang Dinilai Tak Manusiawi. Wamenaker Turun Tangan Kawal ke Proses Hukum

.
- Senin, 21 April 2025 | 00:32 WIB
Jan Hwa Diana, pengusaha yang terlibat kasus perlakukan buruk terhadap karyawannya. (TikTok/norma_surabaya)
Jan Hwa Diana, pengusaha yang terlibat kasus perlakukan buruk terhadap karyawannya. (TikTok/norma_surabaya)

Kabar24.id - Nama Jan Hwa Diana, pemilik UD Jaya Sentosa Seal di Surabaya, kini mencuat ke publik usai laporan tentang kebijakan kerja yang dinilai memberatkan karyawan ramai diperbincangkan.

Salah satu laporan datang dari mantan pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan sebagai bentuk jaminan.

Situasi semakin panas ketika Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya, menyambangi perusahaan tersebut untuk menanggapi pengaduan.

Baca Juga: Pengacara Baim Wong Beberkan Paula Verhoeven Mengidap Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan, Disebut di Fakta dan Putusan Persidangan

Namun, bukannya mengklarifikasi, Jan Hwa malah melayangkan laporan pidana kepada Armuji dengan tuduhan pencemaran nama dan pelanggaran UU ITE. Laporan ini akhirnya dicabut usai viral di media sosial.

Insiden ini membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengambil langkah cepat dengan mengunjungi langsung lokasi perusahaan pada 17 April 2025. Inspeksi tersebut menguak berbagai dugaan pelanggaran serius.

Dari kesaksian mantan staf perekrut, setiap calon pegawai diminta memilih antara menyerahkan ijazah asli atau membayar uang jaminan sebesar dua juta rupiah.

Baca Juga: Paula Verhoeven Tegaskan Tak Keberatan Soal Co-parenting dengan Baim Wong, Ungkap Lakukan Banding Demi Keadilan Putusan Hakim

Sebanyak 12 eks karyawan yang mengalami langsung kebijakan ini, turut hadir saat sidak berlangsung. Mereka menyatakan bahwa ijazah mereka disimpan perusahaan selama mereka bekerja.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa seluruh temuan ini akan segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Fantastis!! Ini Rincian Kekayaan AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI dari LHKPN KPK, Capai Rp107 Miliar

Perusahaan juga disebut menerapkan denda bagi karyawan yang salat Jumat lebih dari 20 menit. Setiap pelanggaran dikenai biaya antara Rp20.000 hingga Rp30.000.

Ironisnya, karyawan yang tidak masuk karena sakit pun tetap dikenai denda harian hingga Rp70.000 meskipun sudah menyertakan surat keterangan dokter.

Dalam pernyataannya, Wamenaker Noel juga mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pengurungan karyawan dalam lingkungan kerja perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X