Kabar24.id - Pemerintah kembali memberikan kabar positif bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mengumumkan adanya perubahan batas maksimal penghasilan untuk bisa memperoleh fasilitas rumah subsidi.
Perubahan terbaru ini menetapkan bahwa individu yang masih lajang kini dapat memiliki penghasilan hingga Rp12 juta per bulan untuk tetap memenuhi syarat mendapatkan rumah subsidi.
Sementara itu, bagi mereka yang telah menikah, batas penghasilan maksimal yang diperbolehkan dinaikkan menjadi Rp14 juta per bulan. Sebelumnya, batas penghasilan untuk pasangan menikah berada di angka Rp13 juta.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 10 April 2025, Maruarar atau yang akrab disapa Ara, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi dan persetujuan bersama dalam rapat kabinet, dengan mengacu pada data dan masukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya menghargai masukan dari Kepala BPS, dan setelah kami evaluasi bersama dalam rapat kabinet, akhirnya disepakati untuk wilayah Jabodetabek, batas gaji maksimal untuk yang belum menikah adalah Rp12 juta dan untuk yang sudah menikah Rp14 juta. Ini perubahan yang sangat positif, karena akan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi," ujar Ara di kantor Kementerian PKP.
Meski demikian, Ara menegaskan bahwa agar kebijakan ini dapat segera diterapkan, dibutuhkan payung hukum yang jelas.
Surat Keputusan Menteri tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dijadwalkan akan diterbitkan pada 21 April 2025 setelah proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan BPS selesai dilakukan.
Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa revisi batasan penghasilan ini merupakan langkah penting yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Ia menyatakan bahwa dalam tiga minggu ke depan, regulasi resmi terkait perubahan batas penghasilan ini akan dirampungkan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sebagai informasi, sebelumnya ketentuan mengenai batas penghasilan maksimal masyarakat untuk mendapatkan rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.
Dalam regulasi diatas, batas gaji maksimal bagi lajang adalah Rp7 juta, dan untuk pasangan suami istri sebesar Rp8 juta. Namun kini, penyesuaian dilakukan berdasarkan standar desil ke-8 pendapatan masyarakat di tiap provinsi.
Artikel Terkait
Omset Bazar UMKM Boyolangu Culture Festival 2025 Capai Puluhan Juta
Tradisi Lungsuran menjadi Akhir dari Setiap Pertunjukan Tari Seblang Olehsari 2025, Dimandikan Pakai Air dari 7 Sumber Mata Air
Meski Posisi Dubes RI di Washington Kosong, Indonesia Usahakan Negosiasi Soal Tarif Ekpor-Impor Amerika Amerika Serikat
Cristiano Ronaldo Siap Taklukkan Dunia Film: Bakal Bintangi Film Superhero dan Bangun Rumah Produksi Sendiri