Kasus ini kini telah masuk dalam ranah hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember saat ini sedang mendalami kebenaran video tersebut.
Aparat kepolisian berupaya mengumpulkan bukti digital serta menelusuri identitas pihak-pihak yang terlibat.
Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Masih kami telusuri lebih dalam terkait keaslian video dan identitas pelaku,” ujarnya singkat saat dihubungi oleh awak media.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten tersebut karena dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta melanggar norma hukum yang berlaku.
Penyebaran video asusila, meskipun tanpa niat jahat, tetap dianggap sebagai tindak pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang maraknya konten tidak senonoh yang viral di media sosial dan mengundang keprihatinan berbagai kalangan.
Ke depannya, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital dan menjaga privasi serta etika dalam berinternet.
Penyelidikan masih berlangsung dan publik diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian demi menghindari spekulasi atau kabar yang belum terverifikasi.**
Artikel Terkait
Ketika Ribuan Staf MBG Belum Terima Gaji, Prabowo Sebut Menterinya 'Kerja Bakti' 6 Bulan di Kepemimpinannya
Duel MPV Populer: Menentukan Pilihan Terbaik antara Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia untuk Keluarga Indonesia
Real Madrid Yakin Bisa Balikkan Keadaan Usai Kalah Telak dari Arsenal di Leg Pertama Liga Champions
Operasi Ketupat 2025 Resmi Usai, Kapolri Pastikan Pengamanan Mudik dan Arus Balik Lebaran Berjalan Sukses