Kabar24.id - Satreskrim Polres Klaten resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus Pertalite bercampur air di SPBU 44.574.29, Trucuk, Klaten.
Tersangka berinisial M atau AMJ adalah sopir truk pengangkut BBM yang diduga dengan sengaja mencampurkan air ke dalam tangki Pertalite.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP dalam konferensi pers pada Kamis 10 April 2025 siang.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penetapan dilakukan.
"Berdasarkan penyidikan yang sudah kami laksanakan, sementara yang kami tetapkan tersangka adalah merupakan pengemudi dari KBM truk pengangkut," ungkap Nur Cahyo kepada wartawan pada Kamis, 10 April 2025.
Polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk konsumen terdampak, pihak SPBU, serta penanggung jawab logistik.
"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada kurang lebih kepada 10 saksi di antaranya dari pihak saksi korban, dari pihak SPBU, penanggung jawab logistik. Dan salah satunya kita tetapkan tersangka M, warga Kabupaten Sukoharjo,"tambahnya.
Terkait modus operandi, Nur Cahyo menyebut bahwa air diduga dicampurkan selama perjalanan distribusi dari depo menuju SPBU.
"Modus operandi ketika melakukan pengangkutan dari depo ke SPBU tujuan yang semestinya tiba dengan utuh namun demikian dalam perjalanannya dengan temuan zat lain. Dalam hal ini air sehingga tidak murni kembali," jelasnya.
Artikel Terkait
Mau Bebas Denda Pajak Kendaraan? Ini Deretan Provinsi yang Beri Diskon dan Penghapusan Tunggakan Tahun 2025
Usai Lebaran, Ribuan Sepeda Motor Dikirim via Kereta Api, Ini Alasan KAI Logistik Dipilih Banyak Orang
Keluarga Ikhlas Atas Kepergian Eyang Titiek Puspa, Ceritakan Eyang Sering Bilang 'Aku Siap Dipanggil Sang Pencipta'
Ini Dia Daftar Kekayaan Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih Widiyanti Putri Wardhana, Mencapai Rp5.4 Triliun
Terbukti Punya EQ Tinggi, Ini 4 Zodiak Paling Peka dan Pandai Kendalikan Emosi