Kabar24.id - Bagi pemilik kendaraan yang sempat menunda kewajiban pembayaran pajaknya, tahun 2025 membawa kabar menggembirakan. Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menghadirkan program keringanan berupa diskon hingga pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Pemutihan ini juga mencakup penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan biaya administrasi seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Simak wilayah-wilayah yang menerapkan kebijakan ini lengkap dengan detail manfaat dan tanggal berlakunya:
Jawa Barat
Masa Berlaku: 20 Maret - 30 Juni 2025
Program penghapusan pajak di Jabar membebaskan seluruh tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025. BBNKB pun digratiskan.
Jawa Tengah
Masa Berlaku: 8 April - 30 Juni 2025
Seluruh denda dan pokok tunggakan dari tahun sebelumnya dihapuskan, termasuk denda Jasa Raharja. Warga hanya perlu menunaikan pembayaran pajak tahun berjalan.
Baca Juga: Kalender April 2025 Lengkap, Jumat Pon 11 April 2025 dan Penjelasannya
Kalimantan Selatan
Masa Berlaku: 5 Januari - 28 Juni 2025
Diskon pajak diberikan untuk seluruh jenis plat nomor. Denda turun drastis dari 25% ke 1% per bulan. Biaya balik nama kendaraan kedua pun digratiskan.
Aceh
Masa Berlaku: Hingga 31 Desember 2025
Kebijakan ini menghapus pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit. Berlaku sepanjang tahun sebagai bagian dari upaya mendorong pendapatan daerah dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Banten
Masa Berlaku: 10 April - 30 Juni 2025
Pembebasan total terhadap tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya, tanpa batas tahun. Hanya perlu bayar pajak kendaraan tahun 2025.
Kalimantan Timur
Masa Berlaku: 8 April - 30 Juni 2025
Keringanan mencakup pembebasan denda dan tunggakan untuk kendaraan pribadi dan keagamaan. Syaratnya tidak termasuk kendaraan hasil lelang atau yang baru dibeli. Biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap berlaku.
Bali
Masa Berlaku: Sejak 5 Januari 2025
Diskon hingga 14,35% untuk kendaraan 200 cc ke bawah dan 12,15% untuk di atas 200 cc. Potongan BBNKB kendaraan baru mencapai 24%, plus pembebasan BBNKB II dan pajak progresif.
Artikel Terkait
Volvo hingga Mercedes-Benz Lakukan Recall Raksasa di Korea Selatan: Ini Daftar Mobil dan Cacat Produksinya
Harga BBM Usai Lebaran 2025 Alami Penyesuaian: Ini Daftar Lengkap Tarif di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
Kalender April 2025 Lengkap, Jumat Pon 11 April 2025 dan Penjelasannya
Kemkomdigi Dukung Penuh Perumahan Subsidi Bagi Wartawan: Upaya Nyata Pemerintah Hadirkan Hunian Layak untuk Jurnalis