Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut namanya), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Pembayaran
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Demikianlah niat Zakat Fitrah untuk memenuhi Rukun Islam yang ke lima. ***
Artikel Terkait
PindahKPR by Benway Consulting Resmi Diluncurkan, Hadirkan Layanan Konsultasi Perbankan Modern dan Efisien
Komdigi Luncurkan Mudikpedia 2025 dengan Fitur Lebih Lengkap untuk Pemudik
ASUS ROG Phone 9 Series Hadir di Indonesia dengan Spesifikasi Gaming Terdepan
Balapan Unik di Banyuwangi: Motocross Manol Gabah 2025, Adu Kecepatan Pengangkut Hasil Panen
Rayakan Idul Fitri dengan Tradisi Unik Nusantara (Bagian 1) : Meugang di Aceh