Di media sosial sempat ramai informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan disita, dan data registrasinya akan dihapus atau diblokir.
Baca Juga: TNI Ikut Selidiki Kasus Tewasnya 3 Polisi Lampung, Ada Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat
Brigjen Slamet menjelaskan, pemblokiran data kendaraan bisa saja terjadi dalam situasi tertentu, misalnya ketika pengemudi yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak menanggapi surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Blokir data kendaraan seperti itu dikatakan bakal dibuka setelah pengemudi terduga melakukan tilang mengonfirmasi surat konfirmasi atau membayar denda.
Perbedaan persepsi masyarakat terkait istilah ‘STNK mati dua tahun’ diduga menjadi pemicu munculnya informasi yang simpang siur. Yang dimaksud dengan ‘STNK mati dua tahun’ yang berpotensi menyebabkan penghapusan data adalah ketika masa berlaku STNK lima tahunan telah habis dan dibiarkan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Dalam kondisi ini, pihak kepolisian dapat mengambil tindakan penyitaan karena kendaraan tersebut dianggap sebagai kendaraan bodong atau tidak sah secara administrasi.
Baca Juga: TNI Ikut Selidiki Kasus Tewasnya 3 Polisi Lampung, Ada Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat
'STNK mati dua tahun' juga bisa berarti kondisi STNK tak dibayar pajak tahunannya selama dua kali sehingga tak ada pengesahan di kolom pengesahan. Seperti dijelaskan Slamet, pengemudi membawa kendaraan dalam kondisi ini bakal ditilang sementara kendaraannya tidak disita ataupun diblokir datanya. ***
Artikel Terkait
Sadis!! 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung Tert3mbak di Kepala
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa, Nama tersangka Masih Dirahasiakan KPK
Oknum Diduga Penembak 3 Polisi Lampung Sudah Ditahan di Denpom
Kalender 2025: Jadwal Libur Lebaran Sekolah Mulai 21 Maret 2025, Ini Rinciannya