• Senin, 22 Desember 2025

Benarkah STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Akan Disita? Ini Penjalasannya

.
- Selasa, 18 Maret 2025 | 13:50 WIB
Benarkah STNK Mati 2 Tahun Akan Disita? Ini Penjalasannya. (foto: Istimewa)
Benarkah STNK Mati 2 Tahun Akan Disita? Ini Penjalasannya. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Hebohnya masyarakaat saat ini dengan narasi apabila STNK mati 2 tahun, maka kendaraan akan disita.

Kemudian, Korlantas Polri pun meluruskan informasi simpang siur terkait aturan baru tilang yang disebut-sebut bakal berlaku mulai April 2025.

Kabar yang menyebutkan akan ada penyitaan kendaraan dan pemblokiran data registrasi bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dinyatakan tidak benar.

Baca Juga: Kalender 2025: Jadwal Libur Lebaran Sekolah Mulai 21 Maret 2025, Ini Rinciannya

"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada perubahan aturan terkait sanksi tilang. Sesuai aturan yang berlaku, STNK wajib disahkan setiap tahun. Jika ditemukan kendaraan dengan STNK mati di jalan, pengemudi hanya akan dikenakan tilang, tanpa adanya penyitaan kendaraan.

Baca Juga: Oknum Diduga Penembak 3 Polisi Lampung Sudah Ditahan di Denpom

Brigjen Slamet juga memastikan, data registrasi kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama lebih dari dua tahun, kecuali pemilik sendiri yang mengajukan penghapusan data.

Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.

Baca Juga: Sadis!! 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung Tert3mbak di Kepala

Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan

Merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat dua kondisi di mana data kendaraan dapat dihapus. Pertama, atas permintaan langsung dari pemilik kendaraan. Kedua, berdasarkan keputusan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga: Mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa, Nama tersangka Masih Dirahasiakan KPK

Apabila data kendaraan sudah dihapus, maka kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali ke sistem registrasi.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X