• Senin, 22 Desember 2025

Kebijakan Terbaru, Daftar Kendaraan Ini Dilarang Masuk Tol, Warga Wajib Tahu!!!

.
- Selasa, 18 Maret 2025 | 08:58 WIB
Kebijakan Terbaru, Ini Daftar Kendaraan Dilarang Masuk Tol, Warga Wajib Tahu!!!
Kebijakan Terbaru, Ini Daftar Kendaraan Dilarang Masuk Tol, Warga Wajib Tahu!!!

Truk pengangkut barang-barang ini tetap bisa beroperasi dengan syarat mengantongi surat muatan jenis barang.

Baca Juga: Heboh Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR Klaim Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tambah Budi.

Aturan Lainnya

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

SKB ini juga memuat pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.

Baca Juga: Keluarga WR Supratman Tegaskan Penyanyi Antea Putri Turk Bukan Keturunannya 

Lalu pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X