Truk pengangkut barang-barang ini tetap bisa beroperasi dengan syarat mengantongi surat muatan jenis barang.
Baca Juga: Heboh Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR Klaim Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi
“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” tambah Budi.
Aturan Lainnya
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.
SKB ini juga memuat pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan.
Baca Juga: Keluarga WR Supratman Tegaskan Penyanyi Antea Putri Turk Bukan Keturunannya
Lalu pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. ***
Artikel Terkait
Keluarga WR Supratman Tegaskan Penyanyi Antea Putri Turk Bukan Keturunannya
Keluarga WR Supratman: Lagu Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Bangsa, Tidak Boleh Ditarik Royalti
Pengangkatan CASN 2024 Dirubah Lagi, Ini Jadwal Terbaru dan Alasannya
ALHAMDULILLAH, Dana Operasional RT dan PKK Bakal Cair Rp25 Juta
TNI Ikut Selidiki Kasus Tewasnya 3 Polisi Lampung, Ada Dugaan Oknum Anggotanya Terlibat