• Senin, 22 Desember 2025

Heboh Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR Klaim Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi

.
- Senin, 17 Maret 2025 | 13:47 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

 

Kabar24.id - Sedang hangat diperbincangkan sebagai publik di media sosial (medsos), terkait DPR yang menggelar rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta di tengah kebijakan efisiensi anggaran RI.

Bagi yang belum tahu, Hotel Fairmont Jakarta menjadi lokasi rapat revisi UU TNI oleh Komisi I DPR RI pada 14-15 Maret 2025. 

Rapat revisi UU TNI itu menuai sorotan karena dinilai digelar di hotel mewah meskipun hanya berjarak dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. 

Baca Juga: 55 Caption Bukber Kekinian, Biar Feed IG Makin Estetik dan Berkesan!

Terkini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat revisi UU TNI di hotel mewah itu seharusnya diselenggarakan selama empat hari. 

Dasco mengklaim rapat UU TNI itu dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran. 

"Kemarin saya lihat rencananya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi," ucap Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Rekomendasi Lokasi Wisata Liburan Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 / 2025 di Banyuwangi

Dasco menyebut rapat revisi UU TNI ini memang memerlukan waktu yang cukup. Sebab, ada sejumlah kata-kata atau pokok-pokok dalam naskah akademik yang perlu dibahas. 

"Dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain. Dan walaupun cuma 3 pasal, tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu," terangnya.

"Karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga kemudiannya merumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya, sehingga kemudian diperlukan konsinyering," sambungnya.

Baca Juga: Kelola THR dengan Bijak! Tips Cerdas agar Tak Habis Sebelum Lebaran 2025

Adapun, tiga pasal yang dimaksud yakni Pasal 3 terkait kebijakan dan strategi pertahanan, Pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 terkait pengaturan peran prajurit TNI di kementerian atau lembaga lain.***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X