Menurutnya, WR Supratman tidak ingin keluarga atau yayasannya mengambil keuntungan materi dari lagu "Indonesia Raya".
"Lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi lagu milik bangsa, tidak boleh ditarik royalti atau apapun," katanya.
Di sisi lain, pihak yayasan baru belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Namun, Yayasan WR Supratman 2021 tampaknya memiliki misi sendiri dalam memperkenalkan sejarah WR Supratman.
Selain itu, Yayasan WR Supratman pertama juga mengkritik beberapa instansi yang mengundang pihak yayasan baru dalam acara resmi.
Kuasa hukum Yayasan WR Supratman pertama, Ali Yusuf, meminta agar hanya yayasan yang didirikan Anthony dan Agustiani yang dilibatkan oleh pemerintah.
"Kami berharap instansi terkait segera menghentikan undangan kepada pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan WR Supratman," katanya.
Secara hukum, Yayasan WR Supratman pertama sedang mempertimbangkan langkah tegas.
"Jika ada pihak yang terbukti meminta royalti atau sumbangan ilegal, kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ali Yusuf.
Kisruh dualisme ini menunjukkan bahwa pelestarian warisan budaya bisa menjadi polemik jika tidak dikelola dengan baik.
Apakah yayasan baru benar-benar bertujuan untuk melestarikan sejarah WR Supratman, atau ada kepentingan lain di balik pendiriannya?
Publik pun menantikan perkembangan kasus ini ke depannya. ***
Artikel Terkait
Rekomendasi Lokasi Wisata Liburan Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 / 2025 di Banyuwangi
Waspada! 15 Aplikasi Ini Bisa Membobol Rekening, Segera Hapus Sebelum Terlambat
55 Caption Bukber Kekinian, Biar Feed IG Makin Estetik dan Berkesan!
Heboh Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, DPR Klaim Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi
Keluarga WR Supratman Tegaskan Penyanyi Antea Putri Turk Bukan Keturunannya