• Senin, 22 Desember 2025

Inilah LHKPN Bupati Pangandaran Citra Pitriyami yang Tolak Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi

.
- Jumat, 14 Maret 2025 | 16:39 WIB

Kabar24.id - Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menjadi sorotan setelah menolak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2025.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan yang mengatur perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan jam kerja ASN dengan kondisi ibadah puasa serta meningkatkan produktivitas pegawai di bulan suci.

Baca Juga: Menyambut Gerhana Bulan Total 14 Maret 2025, Ini Amalan dan Doa yang Dianjurkan

Kebijakan ini mengurangi durasi jam kerja dibandingkan hari biasa, namun tetap memenuhi aturan minimal kerja bagi ASN, yakni 32,5 jam per minggu.

Meskipun ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penerapan perubahan jam kerja ASN tetap bergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa daerah mungkin menerapkan kebijakan ini sepenuhnya, sementara daerah lain dapat melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Ahok Diperiksa Kejagung Selama 9 Jam, Mengaku Terkejut dengan Temuan Penyidik

Gubernur Jawa Barat menginstruksikan perubahan jam kerja ASN sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: 06.30 – 14.00 WIB
  • Jumat: 06.30 – 14.30 WIB

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memilih tetap menerapkan jam kerja seperti biasa:

  • Masuk: 07.30 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB
  • Pulang: 16.00 WIB

"Jam kerja tetap seperti biasa," tegas Citra Pitriyami, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Libur Lebaran Tetap Produktif, PERURI Hadirkan Solusi Tanda Tangan, Materai, dan Stempel Digital

Bupati Pangandaran memiliki lima alasan utama dalam mempertahankan jam kerja normal bagi ASN:

  1. Hasil Musyawarah – Keputusan ini telah melalui diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

  2. Efisiensi Tetap Terjaga – ASN tetap bekerja selama 8 jam sehari sesuai regulasi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X