Yakni melibatkan oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Hal itu diutarakan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro seraya menuturkan Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan tersebut.
"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP), Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," kata Rio kepada awak media di Bogor, pada 6 Desember 2024 lalu.
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya menuturkan kondisi psikologis Aipda Nikson kala itu dinyatakan alami gangguan kejiwaan.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan," tutur Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, pada 5 Desember 2025.
"Maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Apple Siapkan AirPods dengan Kamera dan Teknologi AI, ini Kecanggihannya
Berapa Harta Kekayaan Raja Juli Antoni, Menteri yang Menempatkan Kader PSI dalam OMO FOLU Net Sink 2030, Gajinya Puluhan Juta
Mengapa Jakarta Banjir, Bagaimana Mitigasi Banjir Dalam Pandangan Islam?
Tuai Sorotan Netizen, Berikut Daftar Nama Kader PSI yang dimasukkan dalam FOLU Net Sink 2030 oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Mudik Gratis BRI 2025: Pulang Kampung Nyaman, Bebas Biaya, dan Lebih Aman!