• Senin, 22 Desember 2025

Mengulik Peran Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ di Kasus Korupsi Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun hingga Persoalan Isu Pertamax Oplosan

.
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:40 WIB
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram/kejaksaan.ri)
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram/kejaksaan.ri)

Baca Juga: 12 Tradisi Menyambut Bulan Puasa di Jawa Timur yang Masih Dilestarikan

“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat menemui media di Gedung Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025.

“Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen dengan melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” jelasnya.

Baca Juga: Honorer Segera Diangkat Jadi P3K: Kepala BKN Jelaskan Regulasi, Tantangan, dan Solusi

MKAR atau Kerry sendiri saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba.

Selain pada Kasus Pertamina, Kerry Sempat Tersandung Kasus Korupsi Lain

Tahun 2015, PT Orbit Terminal Merak muncul dalam kasus Setya Novanto di mana ada permintaan DPR RI agar Pertamina membayar penyimpanan BBM kepada perusahaan tersebut.

Pada tahun 2020, Kerry ditetapkan sebagai tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh OJK.

Saat itu ia menjabat sebagai Manajer Investasi di PT GAP Capital.

Kilas Balik Kasus ‘Papa Minta Saham’ Tahun 2015

Kasus ini ramai beberapa tahun yang lalu saat terungkap Setya Novanto atau Setnov yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI diduga menggunakan nama Jokowi yang masih menjadi Presiden untuk meminta saham Freeport sebesar 11 persen.

Riza Chalid, ayah Kerry, terlibat ketika terjadi pertemuan antara Setnov dengan Maroef Sjamsoedin pada Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton.

Ada rekaman suara antara Setnov dan Riza Chalid yang dilakukan oleh Maroef terkait bantuan untuk perpanjang kontrak Freeport.

Kasus ini kemudian dianggap selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan kepada Riza Chalid.

Saat itu Mahkamah Konstitusi menganggap bukti tidak cukup valid dan tidak sah, sehingga prosesnya dihentikan. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X