• Senin, 22 Desember 2025

FSPI Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Praktik Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029

.
- Selasa, 25 Februari 2025 | 11:21 WIB
FSPI Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Praktik Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029. (foto: Istimewa)
FSPI Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Praktik Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029. (foto: Istimewa)

 

Jakarta, Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029.Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih.

Terkait itu, Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menyatakan hal ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan integritas lembaga negara.

Baca Juga: Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan

Menurut Zulhelmi, tindakan ini diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Zulhelmi, Senin 24 Februari 2025.

Baca Juga: Aplikasi yang Harus Ditutup di Ponsel Untuk Mempercepat Wi-Fi

Selain itu, ia menjelaskan adanya dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua DPD ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.

"Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama antara anggota DPD untuk memuluskan seseorang dalam pemilihan dengan imbalan uang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama," tandasnya.

Baca Juga: Aplikasi yang Harus Ditutup di Ponsel Untuk Mempercepat Wi-Fi

Sebagai lembaga negara yang independen, KPK harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Zulhelmi menekankan bahwa laporan ini sudah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kepercayaan publik terhadap KPK akan dipertaruhkan jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius," tegasnya.

Baca Juga: Aplikasi yang Harus Ditutup di Ponsel Untuk Mempercepat Wi-Fi

FSPI juga menegaskan bahwa KPK harus segera memanggil dan memeriksa Ketua dan pimpinan DPD terpilih beserta para anggota yang diduga terlibat.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X