lifestyle

Resmi PPPK 2025 Dapat 6 Keuntungan Selain Gaji Pokok, Dijamin Pemerintah Berdasarkan UU ASN

Rabu, 18 Juni 2025 | 05:32 WIB
PPPK 2025 (foto: Istimewa)

 

Kabar24.id - Bagi Anda yang tengah bersiap mengikuti seleksi PPPK 2025, ada sebuah kabar gembira yang harus Anda ketahui.

Kalau nanti lolos dan diangkat menjadi PPPK, Anda bukan hanya akan menerima gaji pokok saja.

Baca Juga: Tidak Semua PPPK Terima Gaji ke-13: Ini Penjelasan Lengkap Ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai hak dan perlindungan untuk PPPK.
Ini berguna demi menjaga kualitas hidup dan karier yang lebih unggul bagi para ASN.

Baca Juga: Ribuan Honorer Banyuwangi Diberi Kesempatan Seleksi PPPK, Bupati Ipuk Tetap Berjuang di Tengah Minimnya Anggaran

Selain gaji pokok yang diterima setiap bulan, PPPK juga mendapatkan beberapa keuntungan penting yang diberlakukan oleh pemerintah.

Ini memang menjadi satu keseriusan pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

Mari simak apa saja 6 keuntungan yang akan diterima PPPK, sesuai undang-undang yang tengah diberlakukan saat ini.

1 Penghargaan yang Bersifat Memotivasi

PPPK nanti juga diberi penghargaan yang bersifat memotivasi.
Penghargaan tersebut bukan hanya soal uang, tetapi juga penghargaan nonfinansial.

Misalnya penghargaan atas kinerja yang bagus, piagam penghargaan, atau peluang naik jabatan lebih cepat.

Baca Juga: Makna Weton Selasa Kliwon 17 Juni 2025: Hari Baik dalam Hitungan Jawa

Ini diberlakukan untuk mendorong semangat kerja dan dedikasi para ASN.

Penghargaan tersebut nanti akan diberika sesuai prosedur dan ukuran kinerja masing-masing.

Halaman:

Terkini