• Senin, 22 Desember 2025

Kapan 1 Muharram 2025? Ini Tanggal, Cuti Bersama, dan Tips Liburan Akhir Pekan Panjang

.
- Selasa, 24 Juni 2025 | 20:13 WIB
Ilustrasi informasi lengkap tentang 1 Muharram 2025. (Foto; Freepik)
Ilustrasi informasi lengkap tentang 1 Muharram 2025. (Foto; Freepik)

Meski tidak ada cuti bersama resmi, Anda tetap bisa memanfaatkan momen 1 Muharram 2025 untuk melepas penat. Berikut beberapa tips agar liburan tetap nyaman:

1. Pilih Wisata Dekat Rumah

Kemacetan sering terjadi di akhir pekan panjang. Pilihlah lokasi wisata yang tidak terlalu jauh untuk menghindari stres di jalan dan tetap bisa menikmati waktu berkualitas bersama orang tercinta.

2. Berangkat Lebih Pagi

Mulailah perjalanan lebih awal, idealnya setelah subuh. Jalanan masih sepi dan Anda bisa tiba di tempat tujuan lebih cepat, sekaligus memiliki waktu lebih banyak untuk menikmati suasana.

3. Rencanakan dengan Baik

Meski hanya 3 hari, long weekend bisa lebih menyenangkan jika Anda merencanakan destinasi dan waktu kunjungan dengan matang. Cek cuaca dan kondisi lalu lintas sebelum berangkat.

Makna Spiritual 1 Muharram Bagi Umat Islam. Selain momen liburan, 1 Muharram juga menjadi waktu refleksi spiritual bagi umat Islam.

Baca Juga: Komdigi Kembangkan Ekosistem Startup dan Game Lokal Lewat Talenta Digital Muda

Di bulan Muharram, umat diajak untuk memperbanyak ibadah, bersedekah, dan melakukan amal kebaikan. Tahun baru Hijriyah bukan sekadar pergantian tahun, tetapi momen hijrah untuk memperbaiki diri.

Jadi, 1 Muharram 2025 jatuh pada Jumat, 27 Juni, dan meskipun tidak disertai cuti bersama, tetap menjadi hari libur nasional. Warga Indonesia bisa menikmati akhir pekan panjang, baik untuk beristirahat maupun berlibur.

Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Luapkan Amarah ke Petugas Kejaksaan, Diduga Dicegah Bicara soal Dakwaan Skandal Pemerasan

Manfaatkan waktu dengan seimbang antara rekreasi dan refleksi spiritual di awal tahun baru Islam ini.

Untuk informasi terbaru seputar libur nasional, cuti bersama 2025, dan agenda hari besar, terus ikuti kabar terkini hanya di kabar24.id. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X