Kabar24.id - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi wujud solidaritas sosial dalam Islam, karena dana yang terkumpul digunakan untuk membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah harus dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Namun, ada kriteria tertentu yang membedakan siapa saja yang wajib membayarnya dan siapa yang tidak memiliki kewajiban tersebut.
Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Isi Chat Terbaru, Diduga Dapat Tawaran Rp2 Miliar Untuk Bersihkan Nama RK
Lantas, siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah dan siapa yang tidak? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
1. Setiap Muslim yang Memiliki Kelebihan Harta
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat Islam yang memiliki kelebihan makanan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya selama satu hari satu malam pada malam dan hari Idul Fitri.
Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, hingga lanjut usia, semua memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah jika mereka memiliki kelebihan rezeki untuk menunaikannya.
2. Kepala Keluarga yang Menanggung Anggota Keluarga
Seorang kepala keluarga tidak hanya bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, tetapi juga wajib menunaikan zakat bagi seluruh anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Anggota keluarga yang dimaksud termasuk istri, anak-anak, serta orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
3. Orang yang Menanggung Hidup Orang Lain
Apabila seseorang memiliki tanggungan lain di luar keluarganya, seperti anak yatim, saudara yang mengalami kesulitan ekonomi, atau pekerja dalam rumah tangga yang sepenuhnya bergantung padanya, maka ia juga berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.
4. Orang yang Masih Hidup Saat Matahari Terbenam di Malam Idul Fitri
Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang masih hidup saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Oleh karena itu:
-
Jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan.
-
Sebaliknya, jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Artikel Terkait
Mudik Lancar, Apakah Islam Mengatur Soal Transportasi?
Atalia Praratya Pernah Singgung soal Kepercayaan Sebelum Viral Isu Ridwan Kamil Selingkuh
Beda Informasi yang Diterima Mabes TNI Soal Dugaan Oknum Anggotanya Jadi Pelaku Pembunuhan Juwita
Daftar Pinjaman Online Tanpa Jaminan dan Mudah ACC, Resmi dari OJK, Rp80 juta Bisa Cair 5 Menit Langsung ke Rekening!