Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Imbauan kepada Penyelenggara
Dona menambahkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif permainan ini.
"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona di hadapan media pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dengan fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengikuti tren permainan, serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.
Artikel Terkait
Heboh! Selebgram Arie Rieyanthie Tuding Suaminya Main Serong Usai Pulang Umroh, Ini 3 Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala!
Awal Mula Sadbor Promosikan Judol, Dari Joged Biasa Sampai Iming-iming WD
Sadbor Tak Lagi Ditahan, Malah Live Joged Bareng Pak Babin, Dibagikan Jhon LBF
Seleb Tiktok Sadbor Tak Jadi Ditahan, Ini Kata Polisi
Denny Sumargo Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas Usai Jalani BAP di Polda Metro Jaya, Intip 3 Kontroversi Artis vs Pengacara Ini!
Curhatan Pegawai Warung Makan: Pembeli Berulah, Dari Pesan Murah Sampai Acak-Acak Peralatan
Prabowo Tegur Gus Miftah Soal Olokan ke Tukang Es Teh, Singgung Soal Adab hingga Menjaga Sikap Sebagai Pejabat Publik
Ketika Dukungan Bisa Berbuah Manis dan Pahit, Inilah Perbedaan Kasus Agus Salim dan Penjual Es Teh yang Viral di Medsos
Dukungan Petisi Pencopotan Jabatannya Melambung Tinggi, Gus Miftah Putuskan Mundur Jadi Utusan Khusus Prabowo
Raffi Ahmad Hadiri Rapat Pakai Mobil Dinas RI-36? Intip Cerita Warga Swedia yang Sebut Pejabat Negaranya Rela Naik Kereta Meski Penuh Sesak!