• Senin, 22 Desember 2025

Viral Koin Jagat, Akibatkan Rusaknya Beberapa Fasilitas Umum, Pemain Bisa Terancam Dipidana karena Hal Ini

.
- Rabu, 15 Januari 2025 | 14:08 WIB
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di areal pemakaman (instagram.com/koinjagat)
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di areal pemakaman (instagram.com/koinjagat)

Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Baca Juga: Raffi Ahmad Hadiri Rapat Pakai Mobil Dinas RI-36? Intip Cerita Warga Swedia yang Sebut Pejabat Negaranya Rela Naik Kereta Meski Penuh Sesak!

Imbauan kepada Penyelenggara

 

Dona menambahkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) aplikasi Koin Jagat memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait dampak negatif permainan ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Hadiri Rapat Pakai Mobil Dinas RI-36? Intip Cerita Warga Swedia yang Sebut Pejabat Negaranya Rela Naik Kereta Meski Penuh Sesak!

"Maka perlu ada imbauan dari PSE Koin Jagat untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar legal awareness masyarakat timbul," ujar Dona di hadapan media pada Selasa, 14 Januari 2025.

 

Dengan fenomena ini, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam mengikuti tren permainan, serta menghindari tindakan yang dapat merusak fasilitas umum atau melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X