• Senin, 22 Desember 2025

Viral Koin Jagat, Akibatkan Rusaknya Beberapa Fasilitas Umum, Pemain Bisa Terancam Dipidana karena Hal Ini

.
- Rabu, 15 Januari 2025 | 14:08 WIB
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di areal pemakaman (instagram.com/koinjagat)
Anak-anak saat bermain Koin Jagat di areal pemakaman (instagram.com/koinjagat)

 

Kerusakan tersebut terjadi akibat tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Hadiri Rapat Pakai Mobil Dinas RI-36? Intip Cerita Warga Swedia yang Sebut Pejabat Negaranya Rela Naik Kereta Meski Penuh Sesak!

Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana

 

Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, menjelaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana. 

 

Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Baca Juga: Raffi Ahmad Hadiri Rapat Pakai Mobil Dinas RI-36? Intip Cerita Warga Swedia yang Sebut Pejabat Negaranya Rela Naik Kereta Meski Penuh Sesak!

Menurut Dona, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang berbunyi:

 

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

 

  1. Yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga: Raffi Ahmad Hadiri Rapat Pakai Mobil Dinas RI-36? Intip Cerita Warga Swedia yang Sebut Pejabat Negaranya Rela Naik Kereta Meski Penuh Sesak!

Sementara dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perusakan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp 500 juta. 

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X