Kerusakan tersebut terjadi akibat tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan ini.
Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, menjelaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.
Menurut Dona, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama, yang berbunyi:
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Sementara dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, pelaku perusakan fasilitas umum diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Artikel Terkait
Heboh! Selebgram Arie Rieyanthie Tuding Suaminya Main Serong Usai Pulang Umroh, Ini 3 Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala!
Awal Mula Sadbor Promosikan Judol, Dari Joged Biasa Sampai Iming-iming WD
Sadbor Tak Lagi Ditahan, Malah Live Joged Bareng Pak Babin, Dibagikan Jhon LBF
Seleb Tiktok Sadbor Tak Jadi Ditahan, Ini Kata Polisi
Denny Sumargo Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas Usai Jalani BAP di Polda Metro Jaya, Intip 3 Kontroversi Artis vs Pengacara Ini!
Curhatan Pegawai Warung Makan: Pembeli Berulah, Dari Pesan Murah Sampai Acak-Acak Peralatan
Prabowo Tegur Gus Miftah Soal Olokan ke Tukang Es Teh, Singgung Soal Adab hingga Menjaga Sikap Sebagai Pejabat Publik
Ketika Dukungan Bisa Berbuah Manis dan Pahit, Inilah Perbedaan Kasus Agus Salim dan Penjual Es Teh yang Viral di Medsos
Dukungan Petisi Pencopotan Jabatannya Melambung Tinggi, Gus Miftah Putuskan Mundur Jadi Utusan Khusus Prabowo
Raffi Ahmad Hadiri Rapat Pakai Mobil Dinas RI-36? Intip Cerita Warga Swedia yang Sebut Pejabat Negaranya Rela Naik Kereta Meski Penuh Sesak!