Kabar24.id - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berpisah usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, gugatan cerai talak yang diajukan oleh Baim akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Pernikahan yang telah mereka jalani sejak tahun 2018 tersebut pun harus kandas di meja hijau.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Paula Verhoeven menjalin hubungan gelap dengan pria berinisial NS.
Baca Juga: Rayakan Karya Anak Muda di Festival Sulur Kembang 2025 di Banyuwangi Bertema Pulung Kehidupan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng nilai-nilai suci dalam ikatan rumah tangga dan menunjuk Paula sebagai istri yang nusyuz atau istri yang tidak taat dan melanggar tanggung jawabnya dalam pernikahan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa karena status nusyuz yang ditetapkan kepada Paula, maka seluruh tuntutan nafkah dari pihak termohon otomatis ditolak.
Termasuk tuntutan nafkah madhiyah sejumlah Rp800 juta, nafkah iddah sebesar Rp600 juta, dan nafkah anak senilai Rp80 juta per bulan.
“Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Baim Wong selaku pemohon dinyatakan sahih dan terbukti. Oleh karena itu, permohonan cerai dikabulkan,” terang Suryana.
Ia menambahkan bahwa selama persidangan, pihak Paula sempat mengajukan gugatan balik dengan menuntut hak atas anak, biaya hidup, serta sejumlah kompensasi finansial lainnya.
Baca Juga: Arya Saloka Resmi Gugat Cerai Putri Anne, Pengadilan Agama Ungkap Alasan Perceraian
Namun karena terbukti adanya perselingkuhan, tuntutan-tuntutan tersebut dinyatakan tidak dapat dikabulkan, kecuali nafkah mut’ah yang diberikan sebagai penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan.
Hakim memutuskan bahwa Paula tetap berhak atas nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar, yang wajib dibayarkan sekaligus oleh Baim Wong sebelum pembacaan ikrar talak, asalkan tidak ada proses banding dari salah satu pihak.
Artikel Terkait
Profil PT Musim Mas yang Diduga Terlibat Persekongkolan Suap Hakim Muhammad Arif Nuryanta Rp60 Miliar, Terkait Korupsi Minyak Goreng
Bikin Geger! Pemuda Ngaku Dibegal Ternyata Hanya Rekayasa, Polisi Bertindak Tegas
Arya Saloka Resmi Gugat Cerai Putri Anne, Pengadilan Agama Ungkap Alasan Perceraian
Rayakan Karya Anak Muda di Festival Sulur Kembang 2025 di Banyuwangi Bertema Pulung Kehidupan