• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Remaja Ditangkap, Diduga Komplotan Begal Kejam Asal Pasuruan

.
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 07:03 WIB
Pers rilis tiga orang remaja tersangka begal yang tak segan melukai korbannya ini, telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.  (Humas Polda Jawa Timur)
Pers rilis tiga orang remaja tersangka begal yang tak segan melukai korbannya ini, telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. (Humas Polda Jawa Timur)

Akibat perbuatannya, ketiga remaja pelaku begal ini dikenakan pasal 365 2 ke 2 KUHP Jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X