"Tentunya karena ini menjadi perhatian publik, teman-teman anggota juga nanti akan menanyakan penyebab terjadi kisruh itu apa," tutur Irfani.
Ketika ditanya terkait masalah dugaan mutasi oleh Menteri Satryo, Irfani menegaskan hal itu selama dilakukan sesuai aturan tidak menjadi masalah.
Di sisi lain, Irfani menyebut perihal dugaan itu juga nanti akan ditanyakan oleh pihaknya saat rapat tertutup bersama Menteri Satryo.
"Selama itu dilaksanakan sesuai aturan, saya rasa wajar-wajar saja, Tentu itu kan tidak serta-merta langsung mutasi," terangnya.
"Nanti kita tanyakan, apakah itu sesuai dengan prosedur," tandasnya.
Tanggapan Menteri Satryo Soal Kisruh Pegawai ASN
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Satryo berharap pegawainya tidak ada lagi melakukan unjuk rasa.
Satryo menjawab pertanyaan apakah akan membawa unjuk rasa itu ke jalur hukum. Menurutnya, ASN memang tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa.
"Iya, karena kalau dilihat dari UU ASN, maka pegawai ASN itu tidak boleh melakukan demonstrasi atau unjuk rasa," terang Satryo kepada awak media di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
"Orang kita juga satu kantor, kan lebih baik kita bicarakan saja, sampaikan, tidak perlu unjuk rasa. Itu memang ada aturannya yang melarang mereka unjuk rasa," tegasnya.