news

Pemberdayaan Melalui Agroforestri Diperlukan untuk Hutan Adat

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Penetapan hutan adat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.


Kabar24.id – Hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat atau MHA. Perlu upaya meningkatkan kesejahteraan MHA.

Penetapan hutan adat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

Penetapan hutan adat dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aktifitas penetapan hutan adat ini dilakukan di Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Seperti dilansir ANTARA, KLHK melakukan verifikasi untuk penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

 

Baca Juga: 21 Tamu Kenegaraan Saksikan Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden

 

Kegiatan itu diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah itu.

Ditemui dalam proses verifikasi di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Selasa, Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho mengadakan verifikasi terhadap pengajuan enam hutan adat di daerah itu.

"Kami harapkan dengan adanya hutan adat ini nanti ada pemberdayaan yang bisa dilakukan, dengan agroforestri dan sebagainya. Mudah-mudahan itu juga bisa meningkatkan pendapatan, karena kami berharap masyarakat adat juga bisa maju," ujar Prasetyo.

Terdapat dua jenis kegiatan verifikasi yang dilakukan dalam proses yang berlangsung sejak 10 - 16 Oktober tersebut.

Pertama, verifikasi objek, yaitu melakukan pemeriksaan langsung ke dalam wilayah hutan yang akan ditetapkan.

 

Halaman:

Tags

Terkini