Baca Juga: BPD Diajak Tingkatkan Daya Saing, Ini Saran Kemendagri
Kedua, verifikasi subjek terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan penetapan.
Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Hutan Ada di Kabupaten Sorong Selatan itu menjelaskan setelah proses verifikasi dilakukan maka laporan akan dibawa ke kantor KLHK di Jakarta untuk penetapan.
"Prosesnya sih relatif ya, kalau masalahnya tidak banyak, biasanya 2 - 3 minggu selesai," katanya.
Sementara Nikodemus Mondar sebagai Sekretaris Kampung Nagna, salah satu sub-suku yang mengajukan hutan adat kepada KLHK, mengatakan proses pengajuan hutan adat dimulai sejak 2021 dengan pendampingan dari Konservasi Indonesia (KI).
Baca Juga: Ini Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Diteken Jokowi
Nagna bersama sub-suku lain di Distrik Konda yaitu Gemna, Yaben, dan Afsya, mengajukan penetapan hutan adat itu setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat pada 6 Juni 2024.
Pengajuan itu dilakukan setelah sebelumnya masyarakat adat di Distrik Konda menerima SK Pengelolaan Hutan Desa oleh KLHK pada Agustus 2024.
"Untuk itu kami harus pertahankan, dari hutan desa itu kita kembalikan menjadi hutan adat milik masyarakat sendiri," kata Nikodemus Mondar. (*)
Artikel Terkait
BPD Diajak Tingkatkan Daya Saing, Ini Saran Kemendagri
21 Tamu Kenegaraan Saksikan Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden
Ini Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Diteken Jokowi