Ketiga dokumen tersebut dinilai menjadi fondasi utama integritas dan profesionalisme anggota PWI.
Salah satu keputusan penting dalam rapat adalah perubahan nomenklatur dari PD PRT menjadi AD ART.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Selain perubahan nomenklatur, substansi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan juga dimutakhirkan.
Pemutakhiran ini bertujuan memperkuat standar etika dan perilaku wartawan di seluruh Indonesia.
Sekretaris Tim, Nurcholis M.A. Basyari, menyampaikan bahwa naskah final ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.
Setelah rampung, dokumen tersebut akan dipresentasikan dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat.
Selanjutnya, draf akan didistribusikan ke PWI Provinsi untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan lanjutan.
Seluruh dokumen hasil penyempurnaan akan dibawa ke Kongres Kerja Nasional PWI.
Konkernas PWI dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten.
Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026.
Dalam Konkernas, dokumen AD ART, KEJ, dan KPW akan dibacakan serta disahkan secara resmi.
PWI Pusat menegaskan langkah ini sejalan dengan visi dan misi Ketua Umum PWI Pusat.
Visi tersebut adalah membangun organisasi wartawan yang solid secara konstitusional dan tertib dalam tata kelola.
Selain itu, PWI diharapkan berwibawa dalam penegakan etika dan perilaku jurnalistik.