Pembaruan regulasi ini diharapkan memperkuat fungsi PWI dalam pembinaan dan perlindungan wartawan.
Upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme anggota PWI di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, PWI menegaskan komitmennya menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. ***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Video Amatir Rekam Detik-detik Sungai Cidadap Meluap Terjang Kampung di Sukabumi
Weton Minggu Paing 21 Desember 2025 dan Gambaran Nasib Hidupnya
MDKA Masih Merugi US$34,76 Juta, Seberapa Besar Kontribusi Nikel MBMA?