Kedua organisasi tersebut meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas.
Mereka mendesak pencabutan izin terhadap 16 izin usaha pertambangan di Pulau Kabaena.
Selain pencabutan izin, pemerintah juga diminta melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Pemulihan tersebut diharapkan mencakup aspek lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat.
Satya Bumi dan Walhi Sultra menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat Pulau Kabaena.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait tuntutan tersebut. ***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.