Kabar24.id - Penetapan status bencana nasional memiliki ketentuan hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Tidak semua bencana alam otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional meskipun menimbulkan banyak korban.
Baca Juga: Hulu Dibabat Diam-diam, Hutan Lindung Gowa Gundul Parah
Dalam dua pekan terakhir, bencana banjir besar melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat ratusan korban meninggal, hilang, luka-luka, dan ratusan ribu warga mengungsi.
Meski berdampak luas, peristiwa tersebut belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal ini karena terdapat prosedur dan indikator tertentu yang harus dipenuhi.
Ketentuan mengenai bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut, bencana didefinisikan sebagai peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan beberapa indikator dalam penetapan status bencana. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Ketentuan lebih lanjut terkait status dan tingkatan bencana diatur melalui Peraturan Presiden.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) undang-undang tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.
Aturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala BNPB untuk mengambil langkah penanganan darurat setelah koordinasi antar kementerian.
Keadaan darurat bencana ditetapkan ketika terdapat potensi bencana tingkat maksimum atau telah terjadi gangguan pelayanan publik yang berdampak luas.
Kondisi ini mencakup evakuasi, penyelamatan, hingga pengungsian masyarakat.
Mengacu pedoman BNPB, keadaan darurat bencana ditetapkan jika situasi menuntut respons cepat dan tindakan yang memadai. Status ini menjadi dasar pelaksanaan langkah darurat oleh pemerintah.
Keadaan darurat bencana terbagi menjadi tiga tingkatan.
Tingkat tersebut meliputi darurat bencana kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional.