Kabar24.id - Bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera dan Aceh terus jadi perhatian publik setelah jumlah korban meninggal mencapai 929 jiwa. Pemerintah tetap menetapkan kejadian ini sebagai bencana daerah meski dampaknya meluas.
Data BNPB mencatat 274 orang masih hilang dan 5.000 warga lain mengalami luka-luka. Publik mempertanyakan alasan status nasional belum diberlakukan meskipun korban terus bertambah.
Baca Juga: Menkop - Bupati Ipuk Tandatangan MoU Soal Percepatan Koperasi Merah Putih di Banyuwangi
Sejumlah daerah terdampak masih terisolasi dan sulit diakses tim penyelamat hingga hari ini. Wilayah Damara Baru, Paya Beke, Samarkilang, Terangun, dan Ulu Nuih menjadi lokasi dengan hambatan akses terberat.
UU Nomor 24 Tahun 2007 menjadi dasar pengukuran status bencana nasional dan daerah. Aturan ini menilai indikator jumlah korban, kerusakan wilayah, hingga dampak sosial ekonomi.
Selain indikator korban, pemerintah juga menilai kemampuan provinsi terdampak dalam mobilisasi sumber daya manusia. Kemampuan aktivasi komando penanganan darurat bencana juga menjadi bagian penentu status.
Provinsi terdampak wajib menyampaikan pernyataan resmi terkait ketidakmampuan penanganan darurat. Dokumen itu perlu didukung laporan pengkajian cepat dari BNPB dan kementerian terkait.
Jika provinsi tak mampu menangani kondisi darurat, kewenangan pengelolaan bencana dapat dialihkan ke pemerintah pusat. Status bencana nasional kemudian ditetapkan Presiden.
Melihat kondisi di lapangan, seluruh indikator status nasional dinilai publik sudah terpenuhi. Korban jiwa mencapai ratusan dan wilayah terdampak meluas hingga jalur logistik terganggu.
Ribuan rumah warga mengalami kerusakan berat akibat banjir dan longsor. Sejumlah fasilitas publik tidak dapat difungsikan akibat dampak bencana.
Aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh total di beberapa titik. Jalur distribusi logistik Sumatera juga mengalami gangguan signifikan.
Meski indikator terpenuhi, pemerintah tetap menetapkan banjir Sumatera-Aceh sebagai bencana daerah. Penilaian resmi pemerintah dianggap masih perlu proses sesuai regulasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan matang terkait penetapan status. Ia menyebut keputusan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah terdampak.