Kabar24.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Polri telah membebaskan sejumlah tersangka demonstrasi Agustus 2025.
Pembebasan itu dilakukan terhadap peserta demonstrasi yang sebelumnya ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Kamis Pahing 11 Desember 2025: Watak, Jam Baik, dan Rezeki Menurut Primbon
Jimly menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Jakarta pada Rabu 10 Desember 2025.
Ia menyebut sudah ada pengurangan jumlah tersangka di sejumlah daerah.
Baca Juga: Menkop Resmikan Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Nasional
Menurut Jimly, kepolisian saat ini tengah melakukan evaluasi atas penangkapan massa demonstrasi Agustus lalu.
Ia menyebut tersangka yang sudah masuk tahap pengadilan tidak dapat lagi diupayakan untuk dibebaskan oleh kepolisian.
Jimly mengatakan proses di pengadilan membuat kewenangan kepolisian menjadi terbatas.
Baca Juga: Siklon 91S Muncul di Samudra Hindia, BMKG Waspadai Hujan Lebat Sumsel
Ia menyinggung jumlah demonstran yang ditangkap cukup besar.
Jimly menyebut terdapat 1.038 orang yang telah ditangkap dan naik ke tahap pengadilan.
Menurutnya, para peserta demonstrasi tersebut seharusnya bisa dibebaskan.
Ia menilai meski ada kesalahan, tidak semua tindakan harus berujung pidana penjara.