Jimly menyebut penjara seharusnya diperuntukkan bagi pelaku kejahatan.
Ia mengatakan para hakim perlu mempertimbangkan unsur niat jahat dalam persidangan.
Menurut Jimly, kasus demonstrasi tidak cukup hanya dilihat dari unsur kesalahan.
Ia menekankan pentingnya melihat unsur mens rea dalam setiap perkara.
Jimly berharap para hakim tidak mengulang keputusan yang memerlukan intervensi khusus dari Presiden.
Ia menyinggung perlunya menghindari penggunaan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Ia berkaca dari kasus pembebasan terdakwa perkara dugaan korupsi yang pernah terjadi.
Jimly berharap pengadilan lebih cermat dalam memutus perkara para demonstran.
Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Polri telah meminta Kapolri untuk mengkaji ulang penindakan massa demonstrasi Agustus 2025.
Permintaan itu disampaikan pada 4 Desember 2025.
Tim juga merekomendasikan agar penegakan hukum terhadap demonstrasi dipertimbangkan untuk diringankan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan bagi para demonstran.
Evaluasi penanganan kasus demonstrasi diharapkan berjalan secara terbuka.
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Kamis Pahing 11 Desember 2025: Watak, Jam Baik, dan Rezeki Menurut Primbon
Weton Rabu Legi 10 Desember 2025: Primbon Ungkap Nasib Seumur Hidup
Resmi Dirilis, Harga Motor Honda 2025 Lengkap dari Matic sampai Big Bike