news

Kerugian Negara Rp1,25 T di Kasus ASDP: Ini Temuan Lengkap Majelis Hakim

Kamis, 27 November 2025 | 08:26 WIB
Kerugian negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh ASDP. (Foto: Istimewa)

Nilai net asset tersebut diperoleh dari pengurangan total aset dan kewajiban setelah nilai kapal disesuaikan dengan perhitungan ahli teknik perkapalan. Nilai negatif ini menunjukkan kondisi perusahaan yang tidak layak diakuisisi.

Dengan nilai saham negatif, pembayaran akuisisi otomatis menimbulkan kerugian yang lebih besar. Selain nilai pembayaran, kerugian juga ditambah nilai negatif saham sebesar Rp96,3 miliar.

Akuisisi PT JN membuat ASDP tidak hanya memperoleh aset, tetapi juga seluruh kewajiban perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup hutang bank, pembiayaan, hingga hutang usaha.

Akibatnya, ASDP harus memberikan shareholder loan agar PT JN mampu melunasi sebagian kewajibannya. Kondisi tersebut menambah beban keuangan perusahaan induk.

Hingga 31 Desember 2024, PT JN belum dapat membayar kembali shareholder loan kepada ASDP. Situasi ini menunjukkan kondisi keuangan PT JN yang belum pulih pasca akuisisi.

Secara keseluruhan, PT JN sebagai anak perusahaan masih mengalami kerugian dan belum mampu menyelesaikan kewajiban keuangannya. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pembuktian kerugian negara dalam perkara ini. ***

Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.

Halaman:

Tags

Terkini