Kabar24.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN. Hakim menegaskan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Kerugian negara tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang benar-benar diterima PT ASDP. Jumlah tersebut mencerminkan dampak finansial dan bisnis dari keputusan akuisisi.
Baca Juga: Gus Yahya Tolak Dipecat dari Kursi Ketum PBNU, Tegaskan Tak Akan Mundur
Majelis Hakim menjelaskan bahwa kerugian terjadi akibat adanya pengkondisian proses dan hasil penilaian KJPP yang melakukan valuasi kapal dan penilaian perusahaan. Temuan itu menjadi dasar pembuktian terjadinya perbuatan melawan hukum.
Pengkondisian valuasi kapal dilakukan dengan sepengetahuan Direksi PT ASDP. Sementara itu, penetapan nilai saham disesuaikan dengan ekspektasi direksi, termasuk penentuan DLOM yang dipilih pada tingkat paling rendah.
Perubahan pada dokumen penilaian, perbandingan nilai kapal serupa, hingga asumsi konsultan menjadi bagian dari bukti yang menguatkan adanya proses pengkondisian. Bukti percakapan antar pihak turut memperjelas temuan tersebut.
Majelis juga mencatat kondisi kesehatan keuangan PT JN sebelum akuisisi menunjukkan tren menurun sepanjang 2017 sampai 2021. Penurunan terlihat dari menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets.
Kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek pun menurun yang tercermin dalam rasio likuiditas atau current ratio. Kondisi tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Direksi ASDP.
Konsultan due diligence juga tidak melakukan evaluasi komprehensif terhadap kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi. Hal ini memperburuk objektivitas seluruh proses.
Di sisi aset, lebih dari 95 persen nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang telah mengalami peningkatan nilai buku. Nilai tersebut dinilai overstated akibat kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi kapal, serta transaksi pembelian kapal antar-afiliasi.
Pada sisi kewajiban, PT JN masih memiliki hutang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi. Informasi tersebut juga terekam dalam percakapan internal antara Manajer Akuntansi dan Keuangan perusahaan dengan atasannya.
Proses due diligence yang tidak objektif berdampak pada harga akuisisi yang dinilai terlalu tinggi. Pertimbangan bisnis juga dipertanyakan karena nilai investasi tidak mencerminkan kondisi aktual perusahaan.
Data menunjukkan keputusan investasi tidak layak karena PT ASDP mengejar potensi keuntungan 4,99 persen dengan biaya modal yang tingkat bunganya mencapai 11,11 persen. Perbedaan tersebut membuat kerugian berpotensi semakin besar di masa mendatang.
Tim AF menghitung nilai saham PT JN menggunakan metode discounted cash flow dan menghasilkan nilai negatif Rp383 miliar. Sementara metode net asset menunjukkan nilai negatif Rp96,3 miliar.