Kabar24.id - Mahfud MD memaparkan sejumlah persoalan internal kepolisian dan institusi keamanan dalam sebuah tayangan YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis 20 November 2025. Tayangan itu kembali memicu perhatian publik karena menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan Polri dan TNI.
Mahfud mengungkap kembali arahan Presiden yang disebut memberi tekanan kuat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat tertutup.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Syarat RI Tumbuh 8 Persen dan Jadi Negara Maju
Mahfud mengutip ucapan Presiden saat memberikan instruksi kepada dua pimpinan aparat keamanan itu. Prabowo menegaskan pentingnya keberpihakan kepada rakyat.
“Sampai gini Pak, kamu Pak Listyo, Pak Agus Panglima, gak ada gunanya kamu bintang empat ini kalau tidak bisa membantu rakyat,” kata Mahfud dalam pemaparannya. Ia menyebut pesan itu disampaikan langsung dalam forum resmi.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2026? Kemenkeu Beberkan Syarat dan Pertimbangannya
Mahfud kemudian memaparkan dua faktor utama yang dinilai menghambat kinerja Polri. Ia menilai kepemimpinan dan intervensi politik masih menjadi penyebab utama persoalan internal.
“Masalah yang menjadi sorotan masyarakat itu sama identifikasinya,” ujar Mahfud. “Kuncinya dua. Leadership gak ada dan intervensi politik,” lanjutnya.
Baca Juga: Minim Klarifikasi, Spekulasi Kecelakaan Golf Iringi Kabar Wafatnya Dirut BJB Yusuf Saadudin
Mahfud mengatakan persoalan tersebut sudah berulang kali muncul dalam laporan publik maupun evaluasi internal. Ia menyebut masalah itu belum terselesaikan secara sistematis.
Mahfud juga membeberkan data internal Polri yang menilai sebagian besar Kapolsek tidak memenuhi standar kinerja. Data itu disebut disampaikan dalam rapat internal kepolisian.
“Di tempat kami Pak, 67 persen Kapolsek itu tidak perform,” kata Mahfud. Ia menambahkan bahwa puluhan Kapolres juga masuk kategori tidak mencapai standar.
Mahfud menyebut data tersebut memperlihatkan adanya persoalan struktural yang harus ditangani serius. Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan lebih mendalam.
Dalam bagian lain pemaparannya, Mahfud menegaskan kembali kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan sipil bagi anggota TNI/Polri aktif. Ia menegaskan putusan MK berlaku otomatis sejak diketuk.