• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Beberkan Tekanan Prabowo ke Kapolri dan Panglima, Singgung 67 Persen Kapolsek Dinilai Tak Perform

.
- Jumat, 21 November 2025 | 16:01 WIB
Mahfud MD menyamlaikan beberapa persoalan serius dalam institusi Polri. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)
Mahfud MD menyamlaikan beberapa persoalan serius dalam institusi Polri. (Tangkapan layar YouTube Forum Keadilan TV)

“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan,” ucapnya. Mahfud menegaskan tidak ada ruang penundaan pelaksanaan putusan.

Ia juga menyampaikan bahwa jabatan struktural seperti Dirjen dan Irjen dapat diganti sewaktu-waktu apabila tidak relevan atau tidak sesuai aturan. Menurutnya, posisi tersebut bukan jabatan berperiode.

Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru. Ia menyebut mekanisme itu perlu dihapus.

Menurut Mahfud, sistem penerimaan harus murni berbasis meritokrasi. Ia menilai mekanisme kuota membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri) harus dihilangkan,” ucap Mahfud. Ia menyebut perubahan itu penting untuk memperbaiki kualitas institusi.

Mahfud mengatakan reformasi Polri harus berjalan paralel dengan pembenahan budaya organisasi. Ia menyebut keberhasilan perubahan sangat bergantung pada keberanian pimpinan dalam mengambil langkah strategis.

Pernyataan Mahfud ini kembali memicu diskusi publik mengenai arah reformasi Polri di bawah pemerintahan baru. Publik kini menantikan respons resmi dari institusi terkait. ***

Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X