“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan,” ucapnya. Mahfud menegaskan tidak ada ruang penundaan pelaksanaan putusan.
Ia juga menyampaikan bahwa jabatan struktural seperti Dirjen dan Irjen dapat diganti sewaktu-waktu apabila tidak relevan atau tidak sesuai aturan. Menurutnya, posisi tersebut bukan jabatan berperiode.
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru. Ia menyebut mekanisme itu perlu dihapus.
Menurut Mahfud, sistem penerimaan harus murni berbasis meritokrasi. Ia menilai mekanisme kuota membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri) harus dihilangkan,” ucap Mahfud. Ia menyebut perubahan itu penting untuk memperbaiki kualitas institusi.
Mahfud mengatakan reformasi Polri harus berjalan paralel dengan pembenahan budaya organisasi. Ia menyebut keberhasilan perubahan sangat bergantung pada keberanian pimpinan dalam mengambil langkah strategis.
Pernyataan Mahfud ini kembali memicu diskusi publik mengenai arah reformasi Polri di bawah pemerintahan baru. Publik kini menantikan respons resmi dari institusi terkait. ***
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Misteri Wafat Dirut BJB Jelang RUPSLB 1 Desember 2025, Rumor Kecelakaan Golf Menguat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Ini Syarat Lengkapnya
Gaji PNS Bakal Naik Lagi di 2026? Kemenkeu Beberkan Syarat dan Pertimbangannya
Menkeu Purbaya Beberkan Syarat RI Tumbuh 8 Persen dan Jadi Negara Maju