Kabar24.id - Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya penerapan konsep self policing di lingkungan keluarga.
Pernyataan itu disampaikan Dedy saat menjadi pembicara dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa malam, 11 November 2025.
Menurutnya, self policing adalah bentuk pengawasan diri yang dilakukan secara sadar dan sukarela oleh individu maupun kelompok.
Ia menyebut bahwa praktik ini penting diterapkan di berbagai bidang, termasuk dalam kehidupan keluarga.
Baca Juga: ICW Nilai KPK Mulai Bangun dari Tidur, Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Dapat Apresiasi
“Self policing atau pengawasan diri merujuk pada praktik di mana individu memantau dan mengatur perilaku mereka sendiri tanpa penegakan dari pihak luar,” kata Dedy.
Dedy menambahkan, melalui kesadaran ini seseorang dapat menjaga dan mengamankan dirinya dari berbagai potensi bahaya.
Ia mengingatkan bahwa keluarga merupakan sektor privat di mana aparat kepolisian tidak dapat masuk untuk melakukan pengawasan langsung.
Karena itu, diperlukan pemahaman yang kuat tentang pengawasan diri di lingkungan keluarga.
Dedy mencontohkan banyak insiden berbahaya yang menimpa anak-anak akibat kelalaian dalam pengawasan di rumah.
“Banyak kasus, seperti anak ditinggal sebentar oleh pengasuh lalu terjadi hal fatal. Itu menunjukkan lemahnya kesadaran self policing di keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman seperti ini seharusnya sudah mulai diajarkan sejak dini melalui jalur pendidikan formal.