Kabar24.id - Pengamat ekonomi politik, Anthony Budiawan, menilai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak sesuai dengan konstitusi karena melibatkan Badan Otorita yang bukan bagian dari sistem pemerintahan daerah.
Menurutnya, badan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam struktur pemerintahan Indonesia yang hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota.
“Badan otorita bukan pemerintahan daerah, melainkan hanya pengelola administrasi,” ujar Anthony dalam podcast bersama Bambang Widjojanto, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa kewenangan atas tanah, bumi, dan air seharusnya berada di tangan pemerintah daerah, bukan lembaga otorita.
Baca Juga: Wakil Bupati Pidie Jaya Tinju Kepala SPPG saat Sidak Lapangan Berujung Minta Maaf
Anthony menyoroti penggunaan anggaran untuk Badan Otorita IKN yang menurutnya tidak sah karena berada di luar hierarki Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Ia juga mempertanyakan dasar pengalihan lahan seluas 256 ribu hektare dari dua kabupaten kepada badan otorita tanpa mekanisme pemekaran wilayah.
“Seharusnya pembentukan wilayah baru melalui DPRD, bukan tiba-tiba diambil dan diserahkan ke otorita,” tegasnya.
Menurut Anthony, sekalipun IKN memiliki kekhususan, bentuknya tetap harus provinsi seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang tetap tunduk pada sistem pemerintahan daerah.
“Yogyakarta itu istimewa, tapi tetap provinsi dan gubernurnya Sultan, bukan otorita,” ujarnya mencontohkan.
Ia juga menyebut keberadaan Badan Otorita justru memperlihatkan adanya potensi perampasan aset daerah, karena pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah IKN akan masuk ke APBN.
Dalam pandangannya, proyek IKN memiliki kesamaan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang awalnya dijanjikan tanpa dana APBN.
“IKN awalnya digembar-gemborkan tidak pakai APBN karena ada investor, tapi sampai sekarang tidak ada bukti investasi itu,” kata Anthony.