Bahlil mengatakan data subsidi LPG 3 kg masih dibahas dalam kerangka Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Proses sinkronisasi tersebut melibatkan Badan Pusat Statistik bersama Kementerian ESDM.
Ia menambahkan dengan data tunggal, pembelian LPG 3 kg pada 2026 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Langkah itu untuk memastikan hanya masyarakat berhak yang bisa membeli dengan harga subsidi. ***
Bahlil menilai masyarakat kelas menengah atas tidak lagi pantas menikmati subsidi LPG 3 kg.
Ia menyebut kelompok desil 8, 9, dan 10 seharusnya menggunakan energi nonsubsidi.
Dengan pola itu, diharapkan bantuan negara lebih tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat pun mendapat kepastian bahwa harga yang dibayar tetap Rp12.750 per tabung.
Kedua menteri sepakat bahwa subsidi energi harus terus dijaga agar rakyat kecil tetap terbantu. ***