Kabar24.id - Pada Tahun 2025 kembali menjadi momen yang ditunggu oleh para calon tenaga profesional yang ingin mengabdi melalui program Pendamping Desa.
Di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), posisi ini berperan penting dalam pembangunan berbasis masyarakat.
Baca Juga: Profil Anggito Abimanyu, Wamenkeu yang Resmi Jadi Ketua DK LPS 2025-2030
Pendamping Desa termasuk dalam tenaga pendamping profesional yang ditempatkan langsung di lapangan.
Satu orang biasanya bisa mendampingi hingga empat desa dalam satu kecamatan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Tugas utamanya adalah memfasilitasi pembangunan berkelanjutan dan memperkuat kemandirian masyarakat desa.
Meski kontrak bersifat tahunan, minat masyarakat untuk posisi ini tetap tinggi.
Hingga awal April 2025, jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan oleh Kemendes PDTT.
Pengumuman hanya akan dipublikasikan melalui situs resmi: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Masyarakat diimbau tidak percaya informasi dari media sosial atau sumber yang tidak resmi.
Kemendes juga mengingatkan untuk mewaspadai penipuan yang sering disertai permintaan pembayaran ilegal.
Syarat umum pendaftaran biasanya mencakup: