Banyuwangi, kabar24.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Banyuwangi kini menyediakan layanan berbasis WhatsApp untuk mempermudah komunikasi dengan wajib pajak.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan berbagai bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Baca Juga: Coretax DJP Tiba-tiba Error, Akses Layanan Pajak Sementara Tidak Bisa Digunakan
Alamat Kantor Pajak di Banyuwangi:
Jl. Adi Sucipto No.27, Tukangkayu, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68416
Google map: https://share.google/qvbqa5pDzeqlkTavy
Nomor Layanan WhatsApp
KPP Pratama Banyuwangi menyediakan tiga nomor layanan dengan fungsi berbeda, yaitu:
1. Untuk layanan pembuatan kode billing dan EFIN. WA: 085810000627
2. Untuk layanan konsultasi permohonan pelayanan. WA: 08113015627
3. Untuk layanan konsultasi teknis dan aplikasi : 08997777627
Waktu Layanan
-
Layanan hanya tersedia melalui chat WhatsApp.
-
Jam operasional: 08.00 – 16.00 WIB pada hari kerja.
Manfaat Layanan
Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat:
-
Menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu antre di kantor.