Kabar24. Id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pemeliharaan sistem Coretax sebagai upaya peningkatan kualitas layanan.
Hal ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan Coretax DJP untuk sementara waktu.
Dalam pengumuman resmi di laman DJP, disampaikan ucapan terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan masyarakat yang selama ini diberikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Siapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY: Kita Kawal
DJP menjelaskan bahwa pemeliharaan ini dilakukan guna mengoptimalkan kinerja sistem serta mengatasi berbagai kendala yang kerap dilaporkan oleh wajib pajak.
“Selama proses ini, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses sementara waktu. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda,” tulis pengumuman tersebut.
Meski belum disebutkan hingga kapan pemeliharaan berlangsung, DJP memastikan bahwa perbaikan ini menjadi bagian dari transformasi layanan digital pajak agar lebih stabil, cepat, dan mudah digunakan oleh masyarakat.
Gangguan sistem ini sebelumnya sering dikeluhkan wajib pajak, terutama saat periode pelaporan dan pembayaran.
Dengan adanya pemeliharaan ini, DJP berharap sistem Coretax ke depan bisa lebih optimal dan minim Error. ***
Artikel Terkait
1,9 Juta Penerima Dicoret, Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025
DPR Usul MBG Jadi Uang Tunai, Istana Tetap Pilih Distribusi Makanan
Presiden Prabowo Subianto Siapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY: Kita Kawal