Dokumen itu ditandatangani pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu.
Kini, kursi Menkeu telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa setelah dilantik Presiden Prabowo pada 8 September 2025.
Tutut dicegah bepergian ke luar negeri karena persoalan piutang negara yang dikaitkan dengan dua perusahaan, PT CMSP dan PT CBMP.
Piutang tersebut masuk dalam lingkup penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam dokumen gugatan, Tutut menilai keputusan itu tidak sah secara hukum.
Pihaknya meminta agar surat pencegahan bepergian ke luar negeri dibatalkan.
Tutut juga menuntut agar namanya dihapus dari basis data pencekalan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Permintaan itu diminta dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Menkeu sebagai tergugat juga dituntut untuk membayar seluruh biaya perkara.
Kasus ini menjadi babak baru dari upaya Tutut melawan kebijakan pemerintah terkait piutang negara yang dikaitkan dengan BLBI. ***