news

Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI Usai Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BLBI

Kamis, 18 September 2025 | 18:17 WIB
Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI Usai Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BLBI. (Foto: Istimewa)

Kabar24.id - Nama putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto kembali menjadi sorotan publik.

Tutut diketahui melayangkan gugatan hukum kepada Menteri Keuangan RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Bahas Dunia Content Creator

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT dan masuk ke pengadilan pada Jumat, 12 September 2025.

Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan itu masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Baca Juga: Mengamati Rekam Jejak Erick Thohir, Dari Inter Milan hingga Menpora

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Namun, detail mengenai majelis hakim yang akan memimpin perkara belum ditampilkan.

Baca Juga: Dari Militer ke Menteri, Jejak Karier Djamari Chaniago Menko Polkam Baru

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebut belum ada pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

“Belum tahu, sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” katanya, Kamis 18 September 2025.

Baca Juga: Profil Ira Noviarti dan Willy Saelan, Eks Unilever yang Kini Perkuat Telkom (TLKM)

Gugatan itu diajukan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025.

Surat keputusan tersebut berisi pencegahan ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.

Halaman:

Terkini