Kabar24.id - Saat ini DPRD di seluruh indonesia menjadi sorotan. Pasalnya besaran nilai tunjangan dinilai oleh sangat fantastis dilain sisi kondisi ekonomi rakyat tidak sedang baik-baik saja.
Soal tunjangan perumahan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan aturan baru terkait hal itu.
Besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi telah dibuat tahun 2021.
Ketentuan tunjangan perumahan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Abdullah Azwar Anas pada 11 Februari 2021.
Baca Juga: Dari KPR hingga Renovasi Rumah, Ini 4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan
Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Banyuwangi berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp25 juta per bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD mendapat Rp21 juta per bulan.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM
Sedangkan anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp19 juta per bulan.
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus
Kebijakan ini diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, pada tanggal yang sama dan tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 9.
Tujuan perubahan ini disebutkan untuk mengoptimalkan peran, tugas, dan fungsi DPRD Banyuwangi dalam melaksanakan kinerjanya.