Kabar24.id - Pinka Haprani merupakan putri sulung Ketua DPR RI Puan Maharani, resmi menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Pinka memiliki nama lengkap Diah Pikatan Orissa Putri Haprani.
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan Naik Usai Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan? Ini Rinciannya
Ia merupakan cucu Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Pinka maju dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV yang mencakup Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
Ia berasal dari fraksi yang sama dengan ibunya dan neneknya, yaitu PDI Perjuangan.
Sebelum dilantik, Pinka telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu disampaikan pada 10 September 2024.
Baca Juga: Fly Jaya Belum Rilis Jadwal, Pemkab Jember Klaim Penerbangan Mulai 18 September
Berdasarkan laporan LHKPN, Pinka Haprani memiliki harta senilai Rp38,07 miliar.
Sebagian besar harta berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp35,02 miliar.
Aset tersebut tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Gianyar, Bali.
Dalam laporan LHKPN, Pinka tidak mencatat kepemilikan alat transportasi.