Kabar24.id - Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial S saat membawa sabu di pelabuhan Pasongsongan.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Universitas Jember Kembangkan Briket Kelapa di Desa Sayoang Halmahera Selatan
Penangkapan dilakukan pada Jumat 1 Agustus 2025 lalu di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Pelaku merupakan warga Kabupaten Sampang dan berusia sekitar 35 tahun.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan Selasa 5 Agustus 2025.
Baca Juga: Harga iPhone 17 Bocor, Benarkah Lebih Mahal dari iPhone 16?
Saat ditangkap, pelaku berada di salah satu gardu pelabuhan yang ada di kawasan Pasongsongan.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaan yang mencurigakan.
Dalam penggeledahan itu ditemukan dua plastik bening berisi sabu.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar iPhone Jadul atau Vintage, Ada 12 Type, Punyamu Type Apa?
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kardus merah bertuliskan Nga’ Anga’ ayam crispy rempah.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone, plastik kresek, tisu, dan sepeda motor milik pelaku.
Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai sekitar 201 gram.