Kabar24.id – Polda Jawa Timur melalui Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras premium di sebuah pabrik wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kasus tersebut terungkap setelah sidak Satgas Pangan di Pasar Tradisional Larangan menemukan beras merek SPG dengan kualitas mencurigakan.
Baca Juga: Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan oleh Bareskrim Polri
Hasil uji laboratorium menunjukkan beras tersebut tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) untuk kategori premium.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 dan menetapkan satu orang tersangka berinisial MLH selaku pemilik perusahaan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Dalam kasus ini, tersangka memproduksi beras dengan mencampurkan beras kualitas medium dan pandan wangi secara manual.
Rasio pencampuran dilakukan 10:1 untuk menciptakan aroma wangi namun tidak sesuai standar mutu premium.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Bungah Gresik
Tersangka juga menggunakan label SNI dan halal tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.
Selain itu, mesin produksi yang digunakan tidak pernah diuji kelayakannya oleh dinas terkait.
Kapolda menyebut praktik ini sangat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional.
Pihak kepolisian juga menyita 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan dari lokasi pabrik tersebut.