Selain sabu, petugas juga menyita sebanyak 724 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah barat Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS
"Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa pelaku berperan sebagai pemasok dengan skala peredaran cukup besar," tambah Yoyok.
Kini pelaku DK telah resmi ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa jaringan narkoba masih cukup aktif di beberapa titik wilayah Kabupaten Pasuruan.
Wilayah Gempol dan Prigen disebut-sebut menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika skala menengah hingga besar.
Satresnarkoba menyebut jaringan ini tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan jaringan distribusi antarwilayah.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Pasuruan akan terus dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS
Ia menekankan pentingnya kerjasama masyarakat untuk ikut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti hanya dengan penangkapan satu dua pelaku,” tegas Iptu Yoyok.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup dengan menghentikan distribusi, tetapi juga memutus rantai pasokan dari sumber utamanya.
Penangkapan DK ini diharapkan bisa membuka jalan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang berada di belakangnya.